Orang yang dibolehkan menerima harta warisan

Orang yang dibolehkan menerima harta warisan

Orang yang dibolehkan menerima harta warisan - Setelah mengetahui apa itu ilmu faraid dan apa itu harta warisan pada postingan sebelumnya. Lantas, Apa penyebab orang berhak menerima harta warisan tersebut. Marilah kita bahas bersama sama pada postingan berikut ini.

pembagian harta warisan pengertian harta warisan pembagian harta warisan menurut islam cara pembagian harta warisan hukum harta warisan pembagian harta warisan menurut hukum islam pembagian waris pembagian harta waris zakat harta warisan pembagian waris menurut islam harta waris cara membagi harta warisan pembagian ahli waris pembagian warisan dalam islam pembagian harta warisan dalam islam pembagian harta warisan menurut islam

Orang yang dibolehkan menerima harta warisan.

  • Adanya Nasab dengan si fulan yang meninggalkan hartanya. Entah anaknya, Cucunya dll
  • Karena Pernikahan dengan si fulan yang meninggalkan hartanya. Yaitu suami atau istrinya si fulan.
  • Al - Wala' : Yaitu hamba sahaya yang dimerdekakan oleh si fulan tersebut. Maka baginya hak atas harta waris yang di tinggalkan si fulan.

Lantas, siapa saja yang tidak berhak menerima harta warisan dari si fulan??

  • Al Qatlu : Atau si pembunuh orang yang meninggalkan harta. Walaupun si pembunuh ini anaknya sendiri. 
  • Ihtilaafu ddiin : Atau Orang yang berbeda agama. dalam artian ini, orang yang beragama selain islam, maka tidak berhak baginya harta waris.
  • Arriqo : Untuk yang ini penjelasannya saya kurang paham .. hehehehe..
 Sekian dulu postingan dari saya, tentang orang yang dibolehkan menerima harta warisan, semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan barunya tentang faraid .
Salam Tauhid.!!






Previous
Next Post »

Bagaimana Menurutmu..?? ConversionConversion EmoticonEmoticon