Orang yang dibolehkan menerima harta warisan
Orang yang dibolehkan menerima harta warisan - Setelah mengetahui apa itu ilmu faraid dan apa itu harta warisan pada postingan sebelumnya. Lantas, Apa penyebab orang berhak menerima harta warisan tersebut. Marilah kita bahas bersama sama pada postingan berikut ini.
Orang yang dibolehkan menerima harta warisan.
- Adanya Nasab dengan si fulan yang meninggalkan hartanya. Entah anaknya, Cucunya dll
- Karena Pernikahan dengan si fulan yang meninggalkan hartanya. Yaitu suami atau istrinya si fulan.
- Al - Wala' : Yaitu hamba sahaya yang dimerdekakan oleh si fulan tersebut. Maka baginya hak atas harta waris yang di tinggalkan si fulan.
Lantas, siapa saja yang tidak berhak menerima harta warisan dari si fulan??
- Al Qatlu : Atau si pembunuh orang yang meninggalkan harta. Walaupun si pembunuh ini anaknya sendiri.
- Ihtilaafu ddiin : Atau Orang yang berbeda agama. dalam artian ini, orang yang beragama selain islam, maka tidak berhak baginya harta waris.
- Arriqo : Untuk yang ini penjelasannya saya kurang paham .. hehehehe..
Salam Tauhid.!!
Bagaimana Menurutmu..?? ConversionConversion EmoticonEmoticon