Doktrin Aliran Sesat Ahmaddiyah (2)
Doktrin Aliran Sesat Ahmaddiyah (2)-Pada postingan sebelumnya sudah dibahas tentang ketiga Doktrin Ahmadiyah yang sangat menyesatkan ini. Jika saudara sekalian belum baca langsung saja klik ini.Dan inilah ketiga Doktrin Ahmadiyah lanjutan dari Postingan sebelumnya.. Semoga dapat menambah ilmu kita..
Baca Juga : Sejarah Berdirinya Gerakan Ahmadiyah
4. Doktrin Wahyu.
Keberadaan wahyu tidak terbatas sampai pada nabi Muhammad, Akan tetapi setelah beliau meninggal pun wahyu masih Alloh turunkan, Bahkan sampai hari Akhir. Wahyu tidak hanya Alloh turunkan kepada Nabi dan Rasulnya saja, akan tetapi kepada manusia, binatang, bahkan benda mati sekalipun. Ahmaddiyah Qadian mempercayai bahwa bukan hanya wahyu yang akan turun terus menerus, tetapi nabi pun akan berlangsung terus menerus, seperti halnya Mirza Ghulam Ahmad yang menerima wahyu dan menjadikannya Nabi.
5. Doktrin Khalifah.
Masalah Kekhalifahan ada dua pandangan yang berbeda. Menurut Ahmadiyah Lahore, Setelah Khulafaur Rasyidin sudah tidak ada lagi Khalifah, yang ada hanyalah para Mujaddid. Sedangkan menurut Ahmadiyah Qadian, Semua nabi adalah Khalifah Alloh, termasuk juga Mirza Ghulam Ahmad. Dan meyakini bahwa setelah Khalifah Mirza Ghulam Ahmad meninggal masih ada Khalifah yang disebut dengan Khalifah al-masih.
6. Doktrin Jihad.
Jihad tidak diartikan sama dengan perang, melainkan jihad menybarkan agama islam dengan pena dan lisan, serta memerangi hawa nafsu. Dalam kaitannya dengan pemerintah, Ahmadiyah berpandangan bahwa, umat islam harus setia dan taat kepada pemerintahan walaupun itu adalah pemerintahan penjajah. dengan catatan pemerintah penjajah tersebut tidak mengaggu aktifitas dakwahnya.
Itulah ke enam doktrin Ahmadiyah yang sangat menyimpang dari ajaran agama Islam. Sehingga sebenarnya tidak perlu di perdebatkan lagi. anehnya masih banyak orang yang membela eksistensinya, bahkan ada yang menyamakan Ahmadiyah dengan mahdzab mahdzab islam lainnya. Tentu ini merupakan sebuah kekeliruan besar. sejatinya islam tidak melarang perbedaan pendapat atau mahdzab selama masih dalam hal hal yang bersifat cabang (furu’iyyah). Akan tetapi, jika perbedaan tersebut ada di ranah pokok ajaran agama islam (usuliyah), maka perbedaan tersebut sudah bisa dianggap keluar dari islam..
Walllhu a’lam
Bagaimana Menurutmu..?? ConversionConversion EmoticonEmoticon